PENGELOLAAN
DANA DESA DI KOTA SIDOARJO
HENDRA
SUKMANA, S.AP., M.KP.
DISUSUN
OLEH :
ANGGI
APRILIAN C. PUTRI (202020100060)
PROGRAM STUDI S-1 ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Difokuskan
untuk membina Pengelolaan Keuangan Desa, pelaksanaannya didasarkan pada Permendagri
No. 20 Tahun 2018 yang diikuti oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Secara singkat
Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang
dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penganggaran kegiatan,
pelaporan dan pertanggungjawaban yang dapat dilaksanakan secara partisipatif, transparan,
akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran dengan berbasis akuntansi kas.
Pengelolaan
Keuangan Desa juga diatur dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014, Desa didefinisikan
sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum dengan batas-batas wilayah dan diberdayakan
untuk mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas dasar
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengelolaan
Keuangan Desa dalam pembahasan ini adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang
merupakan salah satu bagian dari APBDesa. APBDesa sendiri merupakan rencana
keuangan tahunan Pemerintah Desa selama 1 tahun anggaran. Sedangkan Alokasi
Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima oleh APBD Kabupaten atau Kota
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Arah kebijakan
keuangan Desa juga menggambarkan aspek-aspek kebijakan keuangan Desa untuk mencapai
visi dan misi desa yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, peran dan fungsi APBDes
sebagai sarana persetujuan, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan fungsi
stabilisasi juga perlu diperhatikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes). Secara umum, kebijakan pengembangan keuangan daerah bertujuan
untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian kemampuan keuangan daerah untuk membiayai
pembangunan dan meningkatkan kinerja pelayanan publik secara ekonomis, efisien dan
efektif guna meningkatkan potensi aliran pendapatan yang dikelola secara sistematis.
Penyelenggaraan pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan
peningkatan pemberdayaan masyarakat dapat dilihat dari sisi pendapatan terhadap
kebutuhan belanja Desa yang masih tertata dengan benar terus diupayakan untuk lebih
menyempurnakannya di tahun-tahun mendatang.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka
dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana
tahap-tahap dalam pengelolaan keuangan Desa?
2.
Bagaimana arah kebijakan keuangan
pada tiap Desa di Sidoarjo?
3.
Bagaiamana upaya pencegahan
penyalahgunaan alokasi dana Desa?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui
serta memahami tahap-tahap dalam pengelolaan keuangan Desa.
2. Mengetahui serta memahami kemana
arah kebijakan keuangan pada tiap Desa yang ada di Sidoarjo.
3.
Mengetahui serta memahami upaya
pencegahan penyalahgunaan dana Desa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengelolaan
Keuangan Desa
Pengelolaan
keuangan Desa meliputi seluruh kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Pendapatan,
belanja dan pembiayaan merupakan hal yang timbul karena kewajiban dan hak Desa,
yang mana hal tersebut harus diatur dalam pengelolaan keuangan Desa yang baik. Keuangan
desa direncanakan dan dikelola dalam APBDesa untuk tahun anggaran berjalan dari
tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pengelolaan keuangan Desa didasarkan
pada : transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib serta disiplin
anggaran. Pemerintah desa harus memiliki nilai keadilan terkait dengan pemerataan
anggaran dalam mengelola keuangan desa. Nilai-nilai tersebut diantaranya
meliputi : berpihak pada kelompok miskin,
berpihak pada keadilan gender, berpihak pada kelompok perempuan, berpihak pada
kelompok disabilitas, dan berpihak pada kelompok tereksklusi lainnya.
Menurut
Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan
tahapan pengelolaan keuangan Desa sebagai berikut :
1. Perencanaan, perencanaan
pengelolaan keuangan Desa identik dengan proses penyusunan APBDesa. Setelah
RKPDesa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APBDesa.
2. Pelaksanaan keuangan Desa,
merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang dan
kegiatan di lapangan.
3. Penatausahaan, adalah pencatatan
seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang, dalam satu
tahun anggaran atau kegiatan yang nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran.
4. Pelaporan, merupakan suatu alat
pengendali, mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan secara periodik capaian
pelaksanaan kegiatan, sekaligus sebagai perangkat evaluasi.
5. Pertanggungjawaban, adalah suatu
sikap atau tindakan untuk menanggung segala akibat dengan perbuatan atau segala
resiko ataupun konsekuensinya.
2.2 Arah
Kebijakan Keuangan Tiap Desa di Sidoarjo
Di era
otonomi daerah, setiap Desa harus melaksanakan kegiatan pembangunannya
masing-masing secara mandiri untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan
pembangunan Pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam rangka melaksanakan kegiatan
pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana bangunan. Oleh karena itu, setiap Desa
harus berusaha mengoptimalkan sumber pendapatan Desa nya masing-masing.
2.2.1
Arah Kebijakan Pengelolaan
Pendapatan Desa
Kebijakan
keuangan Desa sebagai potensi Desa dan penerimaan Desa berpedoman pada upaya
peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa dan dana
perimbangan. Berikut beberapa upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Desa untuk
meningkatkan pendapatan Desa :
1. Memperkuat kelembagaan dan sistem
operasional pemungutan pendapatan Desa.
2.
Meningkatkan pendapatan Desa melalui
penguatan dan perluasan.
3.
Meningkatkan koordinatif penyesuaian
pendapatan Desa secara sinergis.
4. Meningkatkan kinerja BUMDes untuk
meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan desa secara signifikan.
5. Meningkatkan pelayanan dan
perlindungan masyarakat sebagai upaya Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
membayar pungutan Desa.
6.
Meningkatkan pengelolaan asset dan
keuangan Desa.
2.2.2
Arah Kebijakan Belanja Desa
Arah
kebijakan belanja Desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas
perencanaan anggaran dan menjamin serta memastikan keefektivitasan dan
efisiensi penggunaan anggaran untuk belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja
desa ditempuh dengan menetapkan pola belanja yang proporsional, efisien dan
efektif, antara lain melalui :
1. Tujuan utama penggunaan dana APBDesa
adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu, program yang berorientasi pada masyarakat akan terus dilaksanakan dan
mengupayakan realisasi belanja Desa tepat waktu untuk mendorong proses
penetapan Perdes APBDesa secara tepat waktu.
2. Meningkatkan kualitas
anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis
kinerja dengan pendekatan pembangunan tematik dengan sistem pelaporan yang semakin
akuntabel.
3. Penggunaan anggaran berdasarkan prioritas
pembangunan dalam kata lain yakni menentukan anggaran belanja dengan
memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi
dan misi Desa.
4. Alokasi anggaran Desa indikatif. Berdasarkan
kemampuan keuangan Desa, visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Desa serta
prioritas kegiatan.
2.2.3
Arah Kebijakan Pembiayaan Desa
Saat menerapkan
anggaran kinerja, APBDes mungkin mengalami defisit atau surplus. Jika pendapatan
lebih kecil dari pengeluaran maka akan disebut defisit, dan jika pendapatan lebih
besar dari pengeluaran maka akan disebut surplus. Dana desa diperlukan untuk menutupi
aset. Pembiayaan aset anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, sisa
lebih perhitungan anggaran, dana cadangan dan penjualan aset.
Selanjutnya
untuk mengeluarkan pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat
wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah
pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk
menyertakan modal dengan BUMDes yang berorientasi keuntungan dan bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan modal/pinjaman
pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah di
Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan
pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal
dalam melayani masyarakat dan anggotanya.
2.3 Upaya
Pencegahan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa
Untuk meminimalisir
bahkan mencegah terjadinya penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maka
pemerintah Kabupaten akan melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian yang harus
diikuti oleh seluruh anggota ADD di seluruh Desa yang ada sebagai berikut :
a. Pengelolaan ADD dilakukan oleh
Kepala Desa yang dituangkan kedalam Peraturan Desa tentang APBDes.
b. Pengelolaan keuangan ADD menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari APBDes beserta lampirannya.
c. Seluruh kegiatan yang didanai
oleh ADD harus direncanakan.
d. ADD dilaksanakan dengan
menggunakan prinsip efisien dan efektif, terarah, tekendali serta akuntabel dan
bertanggung jawab.
e. Bupati melakukan pembinaan pengelolaan
keuangan Desa.
f. ADD merupakan salah satu sumber pendapatan
Desa.
g. Pengelolaan ADD dilakukan oleh
Pemerintah Desa yang dibantu oleh Lembaga kemasyarakatan di Desa.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Peningkatan
dana Desa diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Desa, terutama dalam meningkatkan
kesejahteraan dan tujuan pembangunan. Untuk mencapai hal tersebut, dana yang diterima
dari Desa harus dikelola semaksimal mungkin, dan diperlukan pengelolaan keuangan
Desa yang efektif dan efisien. Membangun Desa bukan hanya tentang berapa banyak
uang yang disalurkan, tetapi bagaimana pengelolaannya. Kemudian bagaimana dana
yang ada di Desa ini dapat direncanakan penggunaannya, efektif pelaksanaannya,
dan akuntabel pertanggungjawabannya. Pengelolaan keuangan Desa yang dilakukan
secara baik dan tertib pastinya akan menghasilkan pembangunan Desa yang
berkualias.
3.2 Rekomendasi
1. Perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam perencanaan Alokasi Dana Desa (ADD).
a.
Sampai kepada
peranggungjawabannya, agar terpenuhi akuntabilitas pengelolaan.
b.
Alokasi dana Desa di desa-desa.
2. Untuk mempermudah pengelolaan Alokasi
Dana Desa (ADD), perlu penyederhanaan antara peraturan yang ditetapkan dari
pemerintah dengan peraturan daerah yang ditetapkan Bupati/Walikota dan
peraturan Desa, hal ini dimaksudkan agar para pengelola dapat
mengimplementasikan dengan mudah untuk mengerti dan memahaminya.
3.3 Daftar Pustaka
Nurul Fatayatin Hadi. 2018. Kebijakan Pengelolaan Keuangan
Desa Dalam Mewujudkan Desa Mandiri.
Jurnal Ilmiah. Universitas Brawijaya Malang.
Pusat Telaah dan Informasi Regional. 2015. Pengawasan Pembangunan
Desa dan Keuangan Desa. Jakarta.