Sabtu, 12 November 2022

PENGELOLAAN DANA DESA DI KOTA SIDOARJO

 

 



 



DOSEN PENGAMPU :

HENDRA SUKMANA, S.AP., M.KP.

 

DISUSUN OLEH :

ANGGI APRILIAN C. PUTRI (202020100060)

 

PROGRAM STUDI S-1 ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO




BAB I
PENDAHULUAN

 

1.1   Latar Belakang

Difokuskan untuk membina Pengelolaan Keuangan Desa, pelaksanaannya didasarkan pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang diikuti oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Secara singkat Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penganggaran kegiatan, pelaporan dan pertanggungjawaban yang dapat dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran dengan berbasis akuntansi kas.

Pengelolaan Keuangan Desa juga diatur dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014, Desa didefinisikan sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum dengan batas-batas wilayah dan diberdayakan untuk mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas dasar prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengelolaan Keuangan Desa dalam pembahasan ini adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan salah satu bagian dari APBDesa. APBDesa sendiri merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa selama 1 tahun anggaran. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima oleh APBD Kabupaten atau Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Arah kebijakan keuangan Desa juga menggambarkan aspek-aspek kebijakan keuangan Desa untuk mencapai visi dan misi desa yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, peran dan fungsi APBDes sebagai sarana persetujuan, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan fungsi stabilisasi juga perlu diperhatikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Secara umum, kebijakan pengembangan keuangan daerah bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian kemampuan keuangan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kinerja pelayanan publik secara ekonomis, efisien dan efektif guna meningkatkan potensi aliran pendapatan yang dikelola secara sistematis. Penyelenggaraan pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dapat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Desa yang masih tertata dengan benar terus diupayakan untuk lebih menyempurnakannya di tahun-tahun mendatang.

 

1.2   Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :

1.      Bagaimana tahap-tahap dalam pengelolaan keuangan Desa?

2.      Bagaimana arah kebijakan keuangan pada tiap Desa di Sidoarjo?

3.      Bagaiamana upaya pencegahan penyalahgunaan alokasi dana Desa?

 

1.3   Tujuan

1.      Mengetahui serta memahami tahap-tahap dalam pengelolaan keuangan Desa.

2.   Mengetahui serta memahami kemana arah kebijakan keuangan pada tiap Desa yang ada di Sidoarjo.

3.      Mengetahui serta memahami upaya pencegahan penyalahgunaan dana Desa.

 

 


BAB II
PEMBAHASAN

 

2.1   Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan Desa meliputi seluruh kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Pendapatan, belanja dan pembiayaan merupakan hal yang timbul karena kewajiban dan hak Desa, yang mana hal tersebut harus diatur dalam pengelolaan keuangan Desa yang baik. Keuangan desa direncanakan dan dikelola dalam APBDesa untuk tahun anggaran berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pengelolaan keuangan Desa didasarkan pada : transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib serta disiplin anggaran. Pemerintah desa harus memiliki nilai keadilan terkait dengan pemerataan anggaran dalam mengelola keuangan desa. Nilai-nilai tersebut diantaranya meliputi :  berpihak pada kelompok miskin, berpihak pada keadilan gender, berpihak pada kelompok perempuan, berpihak pada kelompok disabilitas, dan berpihak pada kelompok tereksklusi lainnya.

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan tahapan pengelolaan keuangan Desa sebagai berikut :

1. Perencanaan, perencanaan pengelolaan keuangan Desa identik dengan proses penyusunan APBDesa. Setelah RKPDesa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APBDesa.

2.      Pelaksanaan keuangan Desa, merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang dan kegiatan di lapangan.

3.  Penatausahaan, adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang, dalam satu tahun anggaran atau kegiatan yang nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran.

4.  Pelaporan, merupakan suatu alat pengendali, mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan secara periodik capaian pelaksanaan kegiatan, sekaligus sebagai perangkat evaluasi.

5.  Pertanggungjawaban, adalah suatu sikap atau tindakan untuk menanggung segala akibat dengan perbuatan atau segala resiko ataupun konsekuensinya.


2.2   Arah Kebijakan Keuangan Tiap Desa di Sidoarjo

Di era otonomi daerah, setiap Desa harus melaksanakan kegiatan pembangunannya masing-masing secara mandiri untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan pembangunan Pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana bangunan. Oleh karena itu, setiap Desa harus berusaha mengoptimalkan sumber pendapatan Desa nya masing-masing.

2.2.1        Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

Kebijakan keuangan Desa sebagai potensi Desa dan penerimaan Desa berpedoman pada upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa dan dana perimbangan. Berikut beberapa upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa :

1.  Memperkuat kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan Desa.

2.      Meningkatkan pendapatan Desa melalui penguatan dan perluasan.

3.      Meningkatkan koordinatif penyesuaian pendapatan Desa secara sinergis.

4.  Meningkatkan kinerja BUMDes untuk meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan desa secara signifikan.

5. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa.

6.      Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan Desa.

 

2.2.2        Arah Kebijakan Belanja Desa

Arah kebijakan belanja Desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan menjamin serta memastikan keefektivitasan dan efisiensi penggunaan anggaran untuk belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja desa ditempuh dengan menetapkan pola belanja yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain melalui :

1. Tujuan utama penggunaan dana APBDesa adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, program yang berorientasi pada masyarakat akan terus dilaksanakan dan mengupayakan realisasi belanja Desa tepat waktu untuk mendorong proses penetapan Perdes APBDesa secara tepat waktu.

2.    Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan pembangunan tematik dengan sistem pelaporan yang semakin akuntabel.

3.  Penggunaan anggaran berdasarkan prioritas pembangunan dalam kata lain yakni menentukan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi Desa.

4.     Alokasi anggaran Desa indikatif. Berdasarkan kemampuan keuangan Desa, visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Desa serta prioritas kegiatan.

 

2.2.3        Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

Saat menerapkan anggaran kinerja, APBDes mungkin mengalami defisit atau surplus. Jika pendapatan lebih kecil dari pengeluaran maka akan disebut defisit, dan jika pendapatan lebih besar dari pengeluaran maka akan disebut surplus. Dana desa diperlukan untuk menutupi aset. Pembiayaan aset anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, sisa lebih perhitungan anggaran, dana cadangan dan penjualan aset.

Selanjutnya untuk mengeluarkan pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk menyertakan modal dengan BUMDes yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya.

 

2.3   Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa

Untuk meminimalisir bahkan mencegah terjadinya penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maka pemerintah Kabupaten akan melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian yang harus diikuti oleh seluruh anggota ADD di seluruh Desa yang ada sebagai berikut :

a. Pengelolaan ADD dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan kedalam Peraturan Desa tentang APBDes.

b.   Pengelolaan keuangan ADD menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari APBDes beserta lampirannya.

c.      Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD harus direncanakan.

d.  ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip efisien dan efektif, terarah, tekendali serta akuntabel dan bertanggung jawab.

e.     Bupati melakukan pembinaan pengelolaan keuangan Desa.

f.       ADD merupakan salah satu sumber pendapatan Desa.

g.    Pengelolaan ADD dilakukan oleh Pemerintah Desa yang dibantu oleh Lembaga kemasyarakatan di Desa.

 


 

BAB III
PENUTUP

 

3.1   Kesimpulan

Peningkatan dana Desa diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Desa, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan tujuan pembangunan. Untuk mencapai hal tersebut, dana yang diterima dari Desa harus dikelola semaksimal mungkin, dan diperlukan pengelolaan keuangan Desa yang efektif dan efisien. Membangun Desa bukan hanya tentang berapa banyak uang yang disalurkan, tetapi bagaimana pengelolaannya. Kemudian bagaimana dana yang ada di Desa ini dapat direncanakan penggunaannya, efektif pelaksanaannya, dan akuntabel pertanggungjawabannya. Pengelolaan keuangan Desa yang dilakukan secara baik dan tertib pastinya akan menghasilkan pembangunan Desa yang berkualias.

 

3.2   Rekomendasi

1. Perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam perencanaan Alokasi Dana Desa (ADD).

a.       Sampai kepada peranggungjawabannya, agar terpenuhi akuntabilitas pengelolaan.

b.      Alokasi dana Desa di desa-desa.

    2. Untuk mempermudah pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), perlu penyederhanaan antara peraturan yang ditetapkan dari pemerintah dengan peraturan daerah yang ditetapkan Bupati/Walikota dan peraturan Desa, hal ini dimaksudkan agar para pengelola dapat mengimplementasikan dengan mudah untuk mengerti dan memahaminya.

 

3.3 Daftar Pustaka

Nurul Fatayatin Hadi. 2018. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mewujudkan Desa Mandiri.
Jurnal Ilmiah. Universitas Brawijaya Malang.

Pusat Telaah dan Informasi Regional. 2015. Pengawasan Pembangunan Desa dan Keuangan Desa. Jakarta. 

Minggu, 06 November 2022

PENGARUH KEBIJAKAN PENDUDUK DI INDONESIA
TERHADAP KETENAGAKERJAAN

 

 


 


 

 



DOSEN PENGAMPU :

HENDRA SUKMANA, S.AP., M.KP.

 

DISUSUN OLEH :

ANGGI APRILIAN C. PUTRI (202020100060)

 

PROGRAM STUDI S-1 ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO




BAB I
PENDAHULUAN

 

1.1   Latar Belakang

Indonesia berada di peringkat keempat sebagai Negara dengan populasi paling banyak di dunia. Pada tahun 2022, jumlah penduduk di Indonesia mencapai 275 juta jiwa. Angka ini mengalami peningkatan dari tahun 1990 yang sebesar 181 juta jiwa.

Indonesia terus mengambil beberapa kebijakan untuk mengatasi pertumbuhan penduduk yang meningkat dari tahun ke tahun. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas pendidikan. Semakin tinggi tingkat kualitas Pendidikan yang dimiliki penduduk disuatu Negara, maka kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) semakin baik pula. Pendidikan memainkan peran penting dalam memastikan Sumber Daya Manusia (SDM) memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendapat pekerjaan yang layak dan tepat. Hal ini tentunya akan membantu memutus lingkaran kemiskinan dan menekan angka pengangguran di Indonesia.

Peningkatan kualitas pendidikan akan membangun kesadaran banyak penduduk, bahwa laju pertumbuhan penduduk yang terus menerus dibiarkan meningkat akan berdampak negatif bagi penduduk dan lingkungan masyarakat itu sendiri. Peningkatan mutu pendidikan perlu segera dilakukan dengan memperbanyak jumlah sekolah dan guru yang berkualitas agar siswa dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang maksimal.

Pemerintah memainkan peran kunci dalam memajukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kualitas tinggi agar ketenagakerjaan di Indonesia lebih maju dan kompetitif. Namun tidak hanya pemerintah tetapi juga tenaga kerja itu sendiri harus menyadari akan pentingnya membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan selalu berusaha agar lebih unggul.  

  

1.2   Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :

1. Bagaimana upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan untuk menyiapkan penduduk yang berkualitas?

2. Mengapa tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi adalah kunci untuk mengembangkan tenaga kerja yang berkualitas?

3.      Bagaimana pengaruh tingkat pendidikan terhadap dunia kerja?

 

1.3   Tujuan

1.  Mengetahui serta memahami upaya dalam peningkatan kualitas pendidikan untuk menyiapkan penduduk yang berkualitas.

2.  Mengetahui serta memahami alasan mengapa tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi kunci untuk mengembangkan tenaga kerja yang berkualitas.

3.      Mengetahui serta memahami pengaruh tingkat pendidikan terhadap dunia kerja.

 

 

 

BAB II
PEMBAHASAN

 

2.1   Landasan Teori

1.      Kebijakan Penduduk :

a. H.T. Eldrige dalam Agus Dwiyanto (1995), kebijakan kependudukan merupakan keputusan legislatif, program administrasi dan berbagai usaha pemerintah lainnya yang dimaksudkan untuk merobah kecenderungan penduduk yang ada demi kepentingan kehidupan dan kesejahteraan Nasional.

2.      Ketenagakerjaan :

a.  Ritonga dan Yoga Firdaus, ketenagakerjaan adalah penduduk yang berada pada rentang usia kerja yang siap melaksanakan pekerjaan, antara lain mereka yang telah bekerja, mereka yang sedang mencari kerja, mereka yang sedang menempuh pendidikan (sekolah), dan juga mereka yang sedang mengurus rumah tangga.

3.      Kualitas Pendidikan :

a. Hari Sudrajad (2005) kualitas pendidikan adalah pendidikan yang mampu menciptakan serta mewujudkan lulusan yang memiliki kemampuan/kapasitas/keahlian, baik dalam bidang akademik maupun kejuruan berdasarkan kompetensi personal dan sosial dan nilai-nilai akhlak mulia yang keseluruhannya merupakan kecakapan hidup (life skill).

Dari dasar pengertian di atas maka secara garis besar kualitas pendidikan yang dimiliki masyarakat memiliki dampak yang signifikan terhadap ketenagakerjaan. Jika mereka memiliki kualitas pendidikan yang tinggi maka mereka akan mampu bersaing demi mendapatkan pekerjaan yang layak dan tepat. Inilah tujuan dari Negara atas pemberian kebijakan dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakatnya. Sehingga juga mampu mengurangi kemiskinan dan pengangguran di Indonesia.

 

2.2   Meningkatkan Kualitas Pendidikan Untuk Menyiapkan Penduduk yang Berkualitas

Pendidikan merupakan rangkaian proses belajar yang harus dilalui oleh setiap orang untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Hasil yang nantinya dicapai adalah terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan sesuai dengan tuntutan pembangunan.

Pendidikan memegang peranan penting dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan terpercaya. Rendahnya kualitas pendidikan menjadi akar dari krisisnya Sumber Daya Manusia (SDM). Di era globalisasi yang semakin maju seperti sekarang ini kita turut berpengaruh dan berdampak pada pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, sudah sepantasnya apabila lapangan pekerjaan membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar kompeten dan bertalenta agar dapat menciptakan sinergi.

Pendidikan memiliki fungsi untuk membina kepribadian, mengembangkan kemampuan dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan yang ditujukan pada peserta didik untuk diaplikasikan dalam kehidupan. Di mana dirinya memiliki soft skill dan hard skill yang baik sesuai dengan apa yang diharapkan oleh lapangan pekerjaan.

Indonesia diharapkan memiliki potensi dalam mengembangkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai untuk dapat dikembangkan dan di lain pihak dihadapkan dengan berbagai kendala khususnya di bidang ketenagakerjaan, seperti perkembangan jumlah angkatan kerja yang pesat namun tidak diikuti tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup. Kendala lain yang merupakan kendala pokok di bidang ketenagakerjaan yaitu, penawaran tenaga kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau kualifikasi yang dituntut oleh pasar tenaga kerja, meskipun permintaan sangat tinggi, sehingga timbul angka pengangguran yang tinggi. Sejalan dengan pembangunan ekonomi Nasional, maka adanya kesenjangan antara pertumbuhan jumlah angkatan kerja dan kemauan berbagai sektor perekonomian dalam menyerap tenaga kerja menjadi kesempatan kerja masih menjadi masalah utama dalam bidang perekonomian (Kuncoro, 2004).

Pendidikan tidak hanya membekali dengan materi pelajaran dan skill saja, tetapi juga menanamkan nilai-nilai dan etika yang juga tidak kalah berperan penting untuk diterapkan dalam dunia kerja. Dengan demikian, terjadinya pertumbuhan ekonomi tidak hanya didukung oleh modal yang besar saja, tetapi juga Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Sehingga akan mengarahkan pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik.

Dua hal penting menyangkut kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, yaitu :

1.  Adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan kerja. jumlah angkatan kerja Nasional pada krisis ekonomi tahun pertama (1998) sekitar 92,73 juta orang, sementara jumlah kesempatan kerja yang ada hanya sekitar 87,67 juta orang dan ada sekitar 5,06 juta orang penganggur terbuka (open nemployment). Angka ini meningkat terus selama krisis ekonomi yang kini berjumlah sekitar 8 juta.

2.      Tingkat pendidikan angkatan kerja yang ada masih relatif rendah. Struktur pendidikan angkatan kerja Indonesia masih didominasi pendidikan dasar yaitu sekitar 63,2 %. Kedua masalah tersebut menunjukkan bahwa ada kelangkaan kesempatan kerja dan rendahnya kualitas angkatan kerja secara nasional di berbagai sektor ekonomi.

3.  Lesunya dunia usaha akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini mengakibatkan rendahnya kesempatan kerja terutama bagi lulusan perguruan tinggi. Sementara di sisi lain jumlah angkatan kerja lulusan perguruan tinggi terus meningkat. Sampai dengan tahun 2000 ada sekitar 2,3 juta angkatan kerja lulusan perguruan tinggi. Kesempatan kerja yang terbatas bagi lulusan perguruan tinggi ini menimbulkan dampak semakin banyak angka pengangguran sarjana di Indonesia.

Pendidikan masih menjadi cara utama untuk mempersiapkan generasi emas. Dalam hal ini, pendidikan untuk semua (education for all) merupakan tugas yang harus diselesaikan. Bukan hanya sekadar pemerataan, tetapi juga peningkatan kualitas. Upaya tersebut yaitu seperti melakukan gerakan pendidikan anak usia dini serta penuntasan dan peningkatan kualitas pendidikan dasar. Di samping itu perluasan akses ke perguruan tinggi juga disiapkan melalui pendirian perguruan tinggi negeri di daerah perbatasan dan memberikan akses secara khusus kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, tetapi berkemampuan akademik.

Periode saat ini sebagai upaya menyiapkan generasi untuk berpuluh-puluh tahun mendatang. Generasi masa depan harus dipersiapkan sejak sekarang. Pendidikan harus terus berikhtiar membangun generasi bangsa yang cakap secara intelektual, anggun secara moral, dan siap menghadapi tantangan zamannya.

 

2.3   Tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) Yang Tinggi Adalah Kunci Untuk Mengembangkan Tenaga Kerja Yang Berkualitas

Tenaga kerja yang yang memiliki keterampilan dan produktivitas tinggi menjadi salah satu kunci penggerak sektor industri potensial untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan tenaga kerja terampil erat kaitannya dengan dunia pendidikan dan pelatihan, dimana Balai Latihan Kerja (BLK) atau BPVP berperan penting dalam pelaksanaannya. Pendidikan dengan kualitas tinggi dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang progresif dan produktif, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup.

Keterampilan adalah suatu kemampuan atau kecakapan untuk melakukan sesuatu. Keterampilan juga dapat diartikan sebagai suatu kecakapan untuk melakukan tugas yang sesuai dengan kemampuannya. Setiap orang pasti memiliki keterampilan kerja yang berbeda-beda, namun semua orang pasti bisa melatih keterampilan kerja apa saja yang ingin ia miliki atau kuasai.

Kualitas kerja mengacu pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) (Matutina,2001:205), kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) mengacu pada :

1.   Pengetahuan (Knowledge), kemampuan karyawan yang lebih berorientasi pada nilai kecerdasan pada daya fikirnya serta penguasaan ilmu yang luas.

2.   Keterampilan (Skill), keahlian dan penguasaan teknis operasional di bidang tertentu yang dimiliki oleh karyawan.

3.   Abilities, kemampuan yang terbentuk dari sejumlah kompetensi karyawan termasuk loyalitas, kedisiplinan, kerjasama dan tanggung jawab.

Setiap perusahaan membutuhkan orang-orang dengan keterampilan kerja yang profesional sesuai dengan kebutuhan di perusahaannya tersebut. Apalagi dalam persaingan yang semakin ketat.


2.4   Pengaruh Tingkat Pendidikan terhadap Dunia Kerja

Suatu yang wajar jika pendidikan itu harus di mulai dengan tujuan, yang di asumsikan sebagai nilai. Peranan pendidikan juga sangat berpengaruh terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) didalam dunia kerja, yang meliputi :

a. Pendidikanlah yang berperan membangun manusia yang akan melaksanakan transformasi sosial ekonomi yang sesuai dengan tujuan bangsa agar tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat yang adil dan makmur, sebab pembangunan memerlukan keterampilan - keterampilan untuk menguasai teknologi yang maju.

b.  Pendidikan besar sekali peranan nya dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu membina manusia menjadi tenaga yang produktif.

c.   Dengan perantara pendidiklah dapat di laksanakan perubahan sosial budaya, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, penyesuaian sikap yang mendukung pembangunan, penguasaan berbagai keterampilan dalam penggunaan berbagai teknologi maju untuk mempercepat proses pembangunan.

d.    Pendidikan yang berperan untuk memberikan perawatan yang baik terhadap tenaga kerja yang mengisi pembangunan mengenai kesahatannya, peningkatan kemampuannya, disiplin kerja, pengetahuan dan keterampilan-keterampilannya yang di perlukan latihan.

 


 

BAB III
PENUTUP

 

3.1   Kesimpulan

Indonesia dengan keunggulan dapat tercapai jika kita sungguh-sungguh dalam menyiapkan dan bersinergi dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM),  agar dapat bergerak maju dalam memenangkan persaingan dan diakui oleh  Negara-Negara maju didunia.

Pendidikan dianggap sebagai sarana untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Karena, pendidikan dianggap mampu untuk menghasilkan tenaga kerja yang bermutu tinggi, mempunyai pola pikir dan cara bertindak yang modern. Sumber Daya Manusia (SDM) seperti inilah yang diharapkan mampu menggerakkan roda pembangunan ke depan.

Tenaga kerja dengan Sumber Daya Manusia (SDM)nya bisa memberikan sumbangan yang sangat berarti dalam proses pembangunan. Semakin tingginya angkatan kerja tentu memerlukan lapangan pekerjaan yang layak, namun pada kenyataannya lapangan pekerjaan tidak selalu tersedia. Semakin banyaknya penduduk, meningkatnya jumlah angkatan kerja, turut andilnya perempuan dalam dunia kerja menjadikan kesempatan kerja dan persaingan semakin ketat. Sumber daya yang baik, keterampilan yang bagus menjadi modal utama bagi angkatan kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sedangkan orang yang tidak mampu bersaing dalam dunia kerja akan tersingkir dan menjadi pengangguran. Hal ini merupakan problem yang harus diselesaikan agar terwujudnya pemeretaan kesejahteraan dan tercapainya cita-cita pembangunan.

 

3.2   Rekomendasi

Pemerintah harus terus berupaya mewujudkan penduduk dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi melalui peningkatan kualitas pendidikan, sehingga mampu berdaya saing dan tidak menjadi Negara yang tertinggal. Pembangunan pendidikan harus terus diratakan hingga ke pelosok-pelosok daerah yang jauh dengan kota.

Dan juga pemerintah sebaiknya meningkatkan produktifitas tenaga kerja di berbagai sektor dengan memberikan latihan keterampilan bagi tenaga kerja serta memperluas kesempatan kerja sehingga output meningkat dengan cara meningkatkan alokasi anggaran untuk pendidikan dan pada akhirnya dapat memacu pertumbuhan ekonomi. 

 

3.3 Daftar Pustaka

Tirtosudarmo, Riwanto. 1994. Dinamika Pendidikan dan Ketenagakerjaan Pemuda di Perkotaan Indonesia.

Jakarta. PT Grasindo.

Atthor Putra Atthor Putra. 2019. Pengaruh Tingkat Pendidikan terhadap Dunia Kerja, Jakarta.

Kompasiana.com 7 Juli 2019.

PENGELOLAAN DANA DESA DI KOTA SIDOARJO       DOSEN PENGAMPU : HENDRA SUKMANA, S.AP., M.KP.   DISUSUN OLEH : ANGGI APRILIAN C. PUTRI (2020...