Sabtu, 12 November 2022

PENGELOLAAN DANA DESA DI KOTA SIDOARJO

 

 



 



DOSEN PENGAMPU :

HENDRA SUKMANA, S.AP., M.KP.

 

DISUSUN OLEH :

ANGGI APRILIAN C. PUTRI (202020100060)

 

PROGRAM STUDI S-1 ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO




BAB I
PENDAHULUAN

 

1.1   Latar Belakang

Difokuskan untuk membina Pengelolaan Keuangan Desa, pelaksanaannya didasarkan pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang diikuti oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Secara singkat Permendagri No. 20 Tahun 2018 mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penganggaran kegiatan, pelaporan dan pertanggungjawaban yang dapat dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran dengan berbasis akuntansi kas.

Pengelolaan Keuangan Desa juga diatur dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014, Desa didefinisikan sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum dengan batas-batas wilayah dan diberdayakan untuk mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas dasar prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengelolaan Keuangan Desa dalam pembahasan ini adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan salah satu bagian dari APBDesa. APBDesa sendiri merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa selama 1 tahun anggaran. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana perimbangan yang diterima oleh APBD Kabupaten atau Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Arah kebijakan keuangan Desa juga menggambarkan aspek-aspek kebijakan keuangan Desa untuk mencapai visi dan misi desa yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, peran dan fungsi APBDes sebagai sarana persetujuan, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan fungsi stabilisasi juga perlu diperhatikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Secara umum, kebijakan pengembangan keuangan daerah bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian kemampuan keuangan daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kinerja pelayanan publik secara ekonomis, efisien dan efektif guna meningkatkan potensi aliran pendapatan yang dikelola secara sistematis. Penyelenggaraan pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat dapat dilihat dari sisi pendapatan terhadap kebutuhan belanja Desa yang masih tertata dengan benar terus diupayakan untuk lebih menyempurnakannya di tahun-tahun mendatang.

 

1.2   Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :

1.      Bagaimana tahap-tahap dalam pengelolaan keuangan Desa?

2.      Bagaimana arah kebijakan keuangan pada tiap Desa di Sidoarjo?

3.      Bagaiamana upaya pencegahan penyalahgunaan alokasi dana Desa?

 

1.3   Tujuan

1.      Mengetahui serta memahami tahap-tahap dalam pengelolaan keuangan Desa.

2.   Mengetahui serta memahami kemana arah kebijakan keuangan pada tiap Desa yang ada di Sidoarjo.

3.      Mengetahui serta memahami upaya pencegahan penyalahgunaan dana Desa.

 

 


BAB II
PEMBAHASAN

 

2.1   Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan keuangan Desa meliputi seluruh kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Pendapatan, belanja dan pembiayaan merupakan hal yang timbul karena kewajiban dan hak Desa, yang mana hal tersebut harus diatur dalam pengelolaan keuangan Desa yang baik. Keuangan desa direncanakan dan dikelola dalam APBDesa untuk tahun anggaran berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pengelolaan keuangan Desa didasarkan pada : transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib serta disiplin anggaran. Pemerintah desa harus memiliki nilai keadilan terkait dengan pemerataan anggaran dalam mengelola keuangan desa. Nilai-nilai tersebut diantaranya meliputi :  berpihak pada kelompok miskin, berpihak pada keadilan gender, berpihak pada kelompok perempuan, berpihak pada kelompok disabilitas, dan berpihak pada kelompok tereksklusi lainnya.

Menurut Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan tahapan pengelolaan keuangan Desa sebagai berikut :

1. Perencanaan, perencanaan pengelolaan keuangan Desa identik dengan proses penyusunan APBDesa. Setelah RKPDesa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APBDesa.

2.      Pelaksanaan keuangan Desa, merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengeluaran uang dan kegiatan di lapangan.

3.  Penatausahaan, adalah pencatatan seluruh transaksi keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran uang, dalam satu tahun anggaran atau kegiatan yang nyaris dilakukan sepanjang tahun anggaran.

4.  Pelaporan, merupakan suatu alat pengendali, mempunyai fungsi untuk melakukan pengawasan secara periodik capaian pelaksanaan kegiatan, sekaligus sebagai perangkat evaluasi.

5.  Pertanggungjawaban, adalah suatu sikap atau tindakan untuk menanggung segala akibat dengan perbuatan atau segala resiko ataupun konsekuensinya.


2.2   Arah Kebijakan Keuangan Tiap Desa di Sidoarjo

Di era otonomi daerah, setiap Desa harus melaksanakan kegiatan pembangunannya masing-masing secara mandiri untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan pembangunan Pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan, Desa membutuhkan sumber dana bangunan. Oleh karena itu, setiap Desa harus berusaha mengoptimalkan sumber pendapatan Desa nya masing-masing.

2.2.1        Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

Kebijakan keuangan Desa sebagai potensi Desa dan penerimaan Desa berpedoman pada upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa dan dana perimbangan. Berikut beberapa upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa :

1.  Memperkuat kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan Desa.

2.      Meningkatkan pendapatan Desa melalui penguatan dan perluasan.

3.      Meningkatkan koordinatif penyesuaian pendapatan Desa secara sinergis.

4.  Meningkatkan kinerja BUMDes untuk meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan desa secara signifikan.

5. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pungutan Desa.

6.      Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan Desa.

 

2.2.2        Arah Kebijakan Belanja Desa

Arah kebijakan belanja Desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan menjamin serta memastikan keefektivitasan dan efisiensi penggunaan anggaran untuk belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja desa ditempuh dengan menetapkan pola belanja yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain melalui :

1. Tujuan utama penggunaan dana APBDesa adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, program yang berorientasi pada masyarakat akan terus dilaksanakan dan mengupayakan realisasi belanja Desa tepat waktu untuk mendorong proses penetapan Perdes APBDesa secara tepat waktu.

2.    Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan pembangunan tematik dengan sistem pelaporan yang semakin akuntabel.

3.  Penggunaan anggaran berdasarkan prioritas pembangunan dalam kata lain yakni menentukan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi Desa.

4.     Alokasi anggaran Desa indikatif. Berdasarkan kemampuan keuangan Desa, visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Desa serta prioritas kegiatan.

 

2.2.3        Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

Saat menerapkan anggaran kinerja, APBDes mungkin mengalami defisit atau surplus. Jika pendapatan lebih kecil dari pengeluaran maka akan disebut defisit, dan jika pendapatan lebih besar dari pengeluaran maka akan disebut surplus. Dana desa diperlukan untuk menutupi aset. Pembiayaan aset anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, sisa lebih perhitungan anggaran, dana cadangan dan penjualan aset.

Selanjutnya untuk mengeluarkan pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk menyertakan modal dengan BUMDes yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya.

 

2.3   Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa

Untuk meminimalisir bahkan mencegah terjadinya penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maka pemerintah Kabupaten akan melakukan tindakan pencegahan dan pengendalian yang harus diikuti oleh seluruh anggota ADD di seluruh Desa yang ada sebagai berikut :

a. Pengelolaan ADD dilakukan oleh Kepala Desa yang dituangkan kedalam Peraturan Desa tentang APBDes.

b.   Pengelolaan keuangan ADD menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari APBDes beserta lampirannya.

c.      Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD harus direncanakan.

d.  ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip efisien dan efektif, terarah, tekendali serta akuntabel dan bertanggung jawab.

e.     Bupati melakukan pembinaan pengelolaan keuangan Desa.

f.       ADD merupakan salah satu sumber pendapatan Desa.

g.    Pengelolaan ADD dilakukan oleh Pemerintah Desa yang dibantu oleh Lembaga kemasyarakatan di Desa.

 


 

BAB III
PENUTUP

 

3.1   Kesimpulan

Peningkatan dana Desa diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Desa, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan tujuan pembangunan. Untuk mencapai hal tersebut, dana yang diterima dari Desa harus dikelola semaksimal mungkin, dan diperlukan pengelolaan keuangan Desa yang efektif dan efisien. Membangun Desa bukan hanya tentang berapa banyak uang yang disalurkan, tetapi bagaimana pengelolaannya. Kemudian bagaimana dana yang ada di Desa ini dapat direncanakan penggunaannya, efektif pelaksanaannya, dan akuntabel pertanggungjawabannya. Pengelolaan keuangan Desa yang dilakukan secara baik dan tertib pastinya akan menghasilkan pembangunan Desa yang berkualias.

 

3.2   Rekomendasi

1. Perlu meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam perencanaan Alokasi Dana Desa (ADD).

a.       Sampai kepada peranggungjawabannya, agar terpenuhi akuntabilitas pengelolaan.

b.      Alokasi dana Desa di desa-desa.

    2. Untuk mempermudah pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), perlu penyederhanaan antara peraturan yang ditetapkan dari pemerintah dengan peraturan daerah yang ditetapkan Bupati/Walikota dan peraturan Desa, hal ini dimaksudkan agar para pengelola dapat mengimplementasikan dengan mudah untuk mengerti dan memahaminya.

 

3.3 Daftar Pustaka

Nurul Fatayatin Hadi. 2018. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mewujudkan Desa Mandiri.
Jurnal Ilmiah. Universitas Brawijaya Malang.

Pusat Telaah dan Informasi Regional. 2015. Pengawasan Pembangunan Desa dan Keuangan Desa. Jakarta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGELOLAAN DANA DESA DI KOTA SIDOARJO       DOSEN PENGAMPU : HENDRA SUKMANA, S.AP., M.KP.   DISUSUN OLEH : ANGGI APRILIAN C. PUTRI (2020...